Dalam aksi tersebut, Forum Wartawan Tuban menyampaikan lima tuntutan kepada aparat penegak hukum. Pertama, mengusut tuntas kasus kekerasan yang menumpa Nur Hadi. Kedua, segera menangkap dan mengadili pelaku penganiayaan.
Ketiga, mendesak Polda Jatim transparan dalam menangani kasus ini. Keempat, memberikan perlindungan kepada jurnalis saat melaksanakan tugas junrnalis. Dan kelima, memastikan kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang.
Tuntutan yang sedianya disampaikan langsung kepada Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono itu terpaksa harus kembali dibawa pulang. Sebab, orang nomor satu di polres setempat itu tidak berada di kantornya. Di halaman mapolres setempat, insan pers hanya disambut kabag ops Kompol Budi Santoso. Budi mengatakan, kapolres sedang berada di Mabes Polri. Karena itu, surat tuntutan itu dibawa pulang untuk selanjutnya dikirim ke Polda Jatim.






