SURABAYA -– Gelombang aksi solidaritas yang digelar para jurnalis menyusul kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan Tempo Surabaya Nurhadi, yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan, mengalir hingga ke seluruh daerah.
Di Tuban, kemarin (30/3) Forum Wartawan Kabupaten Tuban menggelar aksi solidaritas di mapolres setempat, Jalan Wahidin Sudirohusodo. Para insan pers dari media cetak dan elektronik di Bumi Wali itu menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa Nur Hadi. Korlap aksi Edi Purnomo menegaskan, kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan yang sangat serius. Terlebih, kekerasan itu dilakukan saat wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik atau peliputan.
Kekerasan pemukulan, intimidasi, hingga penyekapan yang menimpanya itu terjadi saat sedang melaksanakan liputan terkait kasus dugaan suap yang menyeret nama mantan Direktur Ekstansifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.
‘’Tindakan dugaan penganiayaan yang dialami Nur Hadi ini adalah bentuk serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,’’ tegas Edi.
Karena itu, kata Edi, sudah sepatutnya pelaku dugaan penganiayaan terhadap wartawan Tempo Surabaya itu diusut tuntas dan pelakunya mendapat hukuman yang setimpal. ‘’Ini (penganiayaan terhadap jurnalis, Red) adalah kejahatan yang serius. Sangat membahayakan jurnalis. Padahal, sudah jelas kerja jurnalis itu dilindungi undang-undang,’’ tegas wartawan media online itu.