JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera disidangkan.
“Iya benar, per 28 September 2022,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (29/9).
Ade menyatakan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap setelah diperiksa oleh tim peneliti kejaksaan. Langkah selanjutnya adalah pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Polda Metro Jaya kepada kejaksaan.
Lebih lanjut dia mengatakan pelimpahan tahap kedua tersebut telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB. “Tahap dua dilaksanakan hari ini, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Ade.






