dan Perubahanya UU No 5/2010 , sebaiknya pemberian grasi terhadap pelaku kejahatan seperti pembunuh jurnalis harus dipikirkan secara matang, apalagi hal ini akan menimbulkan reaksi publik.
“Kita juga tahu kasus kekerasan terhadap jurnalis banyak yang tidak terungkap,” urainya. Atas rasa solidaritas AJI Mataram dan Jaringan Peradilan Bersih di Mataram
mendukung AJI Denpasar mendesak agar pemberian grasi kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa menyatakan sikap dan kritik tegas:
(1) Meminta presiden mencabut grasi terhadap pembunuh Prabangsa karena hal tersebut mencederai rasa keadilan;
(2) Meminta presiden untuk menginstrusikan kepolisian mengusut tuntas kasus kasus kekerasan terhadap Jurnalis yang selama ini bel terungkap, seperti kasus Udin;
(3) Meskipun presiden punya kewenangan namun seharusnya presiden harus melihat kepentingan yang lebih besar dibalik keputusan grasi tersebut,
selain mencederai rasa keadilan juga akan berdampak buruk bagi perkembangan kebebasan pers di Indonesia.
“Presiden sebaiknya memikirkan bagaimana kasus kekerasan terhadap jurnalis yang belum terungkap hingga kini,
seperti Kasus Udin bisa terungkap. Bukan justru memberi grasi pada pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” cetus Fitri.
Sumber : jawapos






