Kasus Jiwasraya, Kejagung Tahan Lima Orang Terkait Korupsi

Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim saat tiba di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/1/2020). Hendrisman Rahim hadir menjadi saksi terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

RADARSUKABUMI.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk 20 hari ke depan. Kelima tersangka ini ditempatkan di tahanan yang berbeda-beda.

Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo. Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin menyesalkan penahanan kepada kliennya. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan dianggap tidak tepat. “Enggak ngerti apa alat buktinya,” kata Muchtar di komplek Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Muchtar menyampaikan, penyidik belum menjelaskan ihwal penetapan tersangka kliennya. Oleh karena itu dia mempertanyakan keputusan penyidik. Pasalnya Benny Tjokro bukan orang internal Jiwasraya. “Orang Jiwasraya yang harusnya bertanggung jawab. Direksinya dong,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Muchtar pun menyangkal keterlibatan Benny Tjokro dalam kasus korupsi Jiwasraya. Dia mengatakan, PT Hanson International menerbitkan surat utang jangka menengah (MTN) sebesar Rp 680 miliar pada 2015. Setahun kemudian sudah dilunasi. Sedangkan keuangan Jiwasraya mulai bersalah sejak 2017. “Jadi tidak ada sangkut paut apa-apa lagi,” pungkasnya. (jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *