NASIONAL

Kasus Ferdinand Hutahaean Segera Disidang

×

Kasus Ferdinand Hutahaean Segera Disidang

Sebarkan artikel ini
Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean (Dok. Ridwan/ JawaPos.com)

Penyidik juga memutuskan mengenakan penahanan kepada Ferdinand. Dia akan ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

Bank bjb Tandamata

“Penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” jelas Ramadhan.

Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU nomor 1 tahun 1946. Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dia terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.