Selanjutnya tim tersebut akan dibantu juga oleh Biro Paminal dan Biro Provos yang ada di bawah Divisi Propam Polri. “Saya kira, beliau-beliau ini juga kredibel dalam menangani kasus,” kata Sigit seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Rabu (13/7).
Untuk diketahui, desakan penonaktifan Irjen Pol Ferdy Sambo datang dari sejumlah pihak. Salah satunya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang mengaku memiliki sejumlah alasan agar Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan.
Pertama, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan Brigadir J. Kedua, almarhum Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak. Ketiga, locus delicti (lokasi kejadian) terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.(*)






