Namun demikian, kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang maupun di jalur KA masih kerap terjadi. Sampai dengan saat ini sudah terjadi sebanyak 157 kejadian temperan yang melibatkan 15 mobil, 27 motor, pejalan kaki 108, dan hewan 3.
Adanya berbagai upaya yang sudah dilakukan dan belajar dari kejadian – kejadian temperan di jalur KA dan perlintasan sebidang, masyarakat diharapkan untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas sehingga keselamatan bersama dapat terjaga.
KAI Daop 1 Jakarta dengan tegas mengingatkan masyarakat untuk menaati rambu-rambu lalu lintas dan tidak beraktivitas di sepanjang jalur kereta api. Jalur kereta api merupakan area steril dan bukan jalan umum sehingga tidak dibenarkan adanya orang dan aktivitas yang tidak berkepentingan di jalur KA.(*)






