Kabar Gembira! Lebaran Tahun 2024 Ini ASN hingga Guru Sertifikasi Bakal Mendapat THR, Begini Penjelasannya

Ilustrasi THR

JAKARTA – Kabar mengembirakan, bagi para aparatur sipil negara (ASN) baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk guru sertifikasi.

Bahwa pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia telah mengumumkan soal pembayaran tunjangan profesi guru atau dikenal tunjangan sertifikasi akan kembali diberikan pada tahun 2024 ini.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resminya, Selasa (26/3/2024).

Menurut Sri Mulyani, pembayaran tunjangan sertifikasi akan dilakukan secara penuh atau 100 persen.  Mengingat tunjangan sertifikasi merupakan salah satu tunjangan yang sangat dinantikan oleh para guru.

Dia berharap, dengan diberikannya tunjangan sertifikasi ini, dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para guru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik, tandasnya.

Namun, perlu diketahui bahwa pembayaran tunjangan sertifikasi ini bukanlah pencairan tunjangan sertifikasi triwulan I seperti yang telah dilakukan sebelumnya.

“Melainkan, tunjangan sertifikasi ini sebagai komponen Tunjangan Hari Raya (THR) untuk lebaran Idul Fitri tahun 2024,” terangnya.

Seperti diketahui berikut ini rincian penerima THR pada tahun 2024 yang dinilai cukup banyak, yaitu:

• THR untuk PNS dan Calon PNS serta PPPK.

• Prajurit TNI dan Anggota Polri.

• Pejabat Negara dan Wakil Menteri.

• Staf Khusus Lingkungan K/L.

• Dewan Pengawas KPK.

• Pimpinan dan Anggota DPR dan DPRD.

• Hakim adhoc, pimpinan, dan anggota.

• Pegawai non ASN LNS dan pegawai lainnya sesuai ketentuan perundang – undangan.

Adapun ketentuan penerima THR 2024 tersebut telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024.

Menkeu Sri Mulyani juga berharap dengan penyaluran THR ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sedangkan pembayaran THR menurut jadwal akan dibayarkan mulai H-10 menjelang hari raya Idul Fitri.

Sebagai informasi berikut ini tercatat jumlah penerima THR yang terdiri atas ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri ada sekitar 1,9 juta orang.

Untuk ASN yang bertugas di daerah berjumlah sekitar 3,3 juta orang, itu pun sudah termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan sertifikasi yakni sekitar 1,1 juta orang.

Sedangkan unutk guru ASN daerah yang menerima tambahan penghasilan jumlahnya mencapai 503,4 ribu orang, dan pensiunan serta penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang, jelas Sri Mulyani. (*/Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *