Jokowi Divonis Melawan Hukum, Tanggapan Istana Bikin Menohok

Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Istimewa)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat melakukan perbuatan melawan hukun dan melanggar undang-undang (UU) dalam penanganan polusi udara.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan, sampai saat ini pihak Istana masih menunggu hasil kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk merespons putusan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi, untuk menentukan langkah selanjutnya, sebaiknya seperti apa,” ujar Faldo saat dikonfirmasi, Jumat (17/9).

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menambahkan, pemerintah juga akan menyiapkan argumen-argumen hukum untuk menyelesaikan persoalaan tersebut. Sehingga nantinya pemerintah dapat melakukan yang terbaik terkait masalah ini.

“Semoga waktu yang tersedia ini bisa dimanfaatkan untuk memilih opsi terbaik. Ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan, kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait gugatan polusi udara. Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan, pemerintah yang merupakan pihak tergugat dinyatakan melawan hukum.

“Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri membacakan amar putusan, Kamis (16/9).

Hakim menyatakan para tergugat dalam perkara ini telah melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penanganan polusi udara. Para tergugat itu yakni, Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selain itu, juga tercantum turut tergugat yakni Gubernur Banten Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Para tergugat dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta kepada tergugat satu yakni, Presiden Jokowi untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kemudian, tergugat dua Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam melakukukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Selanjutnya, menghukum tergugat tiga yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat Gubernur dalam pengendalian pencemaran udara

Selain itu, menghukum tergugat empat yakni Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar petimbangan tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Majelis Hakim meminta agar tergugat lima, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan pengawasan ketaatan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Anies diminta untuk melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama. Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama.

Kemudian, menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI. Meminta agar mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan dan mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *