JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Nikita Mirzani mempertanyakan penetapan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Dipo Latief. Menurut pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, polisi salah objek menetapkan kliennya sebagai tersangka. Apalagi, bukti yang diserahkan Dipo Latief ke polisi bukan peristiwa. “Bukti yang diserahkan itu sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nikita, jadi ada miss,” ungkap Fahmi saat dihubungi awak media, Minggu (14/7).
Pihak Nikita pun ingin bertemu dengan Dipo Latief untuk menanyakan foto yang dijadikan bukti dalam kasus tersebut. “Dia menunjukkan sebuah foto (sebagai bukti penganiayaan), tapi itu bukan Nikita yang melakukan. Makanya mau dikonfrotir lagi,” tutur Fahmi.
Diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT. Hal itu diiungkap Kasat Reskrim Jakarta Selatan Andi Sinjaya. Menurutnya, bintang film Nenek Gayung itu sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus itu. “Sudah kami panggil (Nikita) dan sudah kami periksa dalam statusnya sebagai tersangka. (Kasunya) penganiayaan yang dilaporkan oleh saudara Dipo,” kata Kasat Reskrim Jakarta Selatan Andi Sinjaya, dalam video yang diunggah akun YouTube Cumicumi, Sabtu (13/7).(mg7/jpnn)
Jadi Tersangka KDRT



