Kemendes-PDT Luncurkan Program Padat Karya Tunai Desa, Upahnya Rp 100.000/hari

RADARSUKABUMI.com – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KemendesT) memiliki program padat karya tunai desa (PKTD).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menuturkan, PKTD dibiayai dari dana desa.

Bacaan Lainnya

“Dana desa yang bisa digunakan untuk PKTD sebesar Rp 36,4 triliun,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2020).

Merujuk SE Mendes-PDTT 15/2020, program ini diprioritaskan untuk penganggur, keluarga miskin, dan kelompok marjinal lainnya. PKTD akan dijalankan selama dua bulan yakni Agustus dan September.

Sesuai SE Mendes-PDTT 15/2020, maka proporsi upah bisa mencapai lebih dari 50 persen anggaran, atau minimal Rp 18,2 triliun. Warga desa yang mengikuti program padat karya ini akan mendapat upah tunai harian.

Mereka akan bekerja penuh waktu yakni 7 jam per hari, selama 5 hari dalam sepekan. Sehingga selama dua bulan mereka akan bekerja 35 hari.

“Kalau upahnya Rp 100 ribu per hari, maka kalau 35 hari mereka akan mendapatkan Rp 3,5 juta selama 2 bulan. Ini akan berdampak sistemik pada pertumbuhan ekonomi di desa, karena daya beli masyarakat naik,” terang Abdul Halim.

Lebih lanjut dia memperhitungkan program ini dapat menyerap lebih dari 5,2 juta tenaga kerja. Abdul Halim menuturkan, berdasarkan data BPS, angka pengangguran di perdesaan pada Februari 2020 mencapai 2,1 juta orang.

“Seandainya kalaupun karena Covid-19 angka penganggurannya naik 2 kali lipat jadi 4 juta, PKTD ini masih mampu menyerap. Sehingga pengangguran di desa akan tertanggulangi dengan PKTD ini,” pungkasnya. (jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *