Hal ini yang memberatkan pemerintah karena negara butuh banyak dana untuk dialokasikan bagi penanganan Covid-19.
“Bayar THR PNS saja negara sudah kesulitan sehingga harus melakukan pemangkasan penerima THR. Yang diberikan THR hanya aparatur di bawah eselon tiga,” terang Menteri Tjahjo.
Namun, lanjutnya, bukan berarti pemerintah sengaja menahan penetapan NIP PPPK. Pemerintah butuh waktu untuk mengkalkulasikan disesuaikan dengan kesiapan fiskal.
Jangan sampai ketika Perpres gaji dan tunjangan terbit, kemudian PPPK diangkat, tetapi malah tidak jalan.
“Kan bisa memantik protes PPPK kalau sudah ada NIP dan SK tetapi belum digaji. Sebab otomatis ketika ASN sudah kantongi NIP dan SK, hak-haknya sudah harus dibayarkan. Belum lagi harus dihitung rapelannya,” ucapnya.
Dalam masa tunggu ini, Menteri Tjahjo berharap pemda tetap memperhatikan kesejahteraan honorer K2 yang lulus PPPK.
Jangan sampai PPPK tidak digaji karena alasan anggarannya sudah masuk dalam APBN/APBD. Sebab, saat ini pemerintah masih mengkalkulasikan anggaran PPPK kembali. (esy/jpnn)