Hadiah Lomba Video New Normal Rp 168 Miliar, Ini Penjelasan Kemendagri

Suasana di Jalan A Yani Kota Sukabumi tampak ramai menjelang persiapan new normal.

RADARSUKABUMI.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, hadiah sebesar Rp 168 miliar kepada 84 pemenang ‘Lomba Inovasi Daerah dalam Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19’ bermaksud untuk membantu pemulihan ekonomi daerah.

Hadiah uang tersebut merupakan transfer pusat dari Dana Insentif Daerah (DID) tambahan bagi daerah-daerah tersebut untuk melengkapi pos penerimaan transfer daerah DID reguler yang sudah berjalan.

Bacaan Lainnya

“Tampaknya ada kalangan masyarakat tidak mendapat informasi yang cukup tentang sumber dana lomba tersebut, penggunaan dana oleh pemenang dan bagaimana pengawasannya,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Kastorius menyampaikan, hal ini perlu disampaikan untuk meluruskan kekeliruan informasi yang viral di media sosial terkait persepsi pemberian hadiah lomba video new normal merupakan pemborosan anggaran. Dia menyebut, lomba inovasi daerah merupakan program Kemendagri bersama dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga.

Bahkan, pemerintah daerah nampak antusias dilihat dari banyaknya video lomba yang dikirimkan mencapai 2.517 video. Kastorius membeberkan, sebanyak 84 Pemda terpilih sebagai pemenang pertama, kedua dan ketiga di empat kategori dan tujuh sektor.

Dia berujar, masing-masing pemenang memperoleh hadiah berupa Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 3 miliar, Rp 2 miliar dan Rp 1 miliar. Sehingga totalnya sebesar Rp 168 miliar.

“Hadiah ini diberikan dalam rangka memulihkan perekonomian daerah yang terdampak Covid-19. Ini merupakan
DID tambahan bagi daerah dan merupakan pelengkap dari DID regular yang sudah berjalan saat ini,” ujar Kastorius.

Kastorius pun menjelaskan, sumber dana hadiah lomba merupakan Dana Insentif Daerah yang setiap tahun disiapkan Kementerian Keuangan sebagai insentif untuk pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, ada atau tidak ada lomba, DID tetap ada yang disalurkan kepada daerah.

“Tahun ini Menteri Dalam Negeri melihat DID dapat dimanfaatkan dengan cara memakai program tersebut untuk tujuan penanganan Covid-19,” tutur Kastorius.

Dengan demikian, Kastorius menegaskan, sumber dana untuk pemenang lomba bukan dari anggaran Kemendagri. Hadiah tersebut berasal dari program pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Hadiah tersebut juga bukan untuk Gubernur, Bupati atau Walikota pemenang, tetapi masuk kedalam APBD untuk kepentingan daerah dan digunakan dengan pengawasan dari DPRD, Inspektorat, BPKP dan BPK,” tukas Kastorius.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *