Bamsoet Minta Presiden Jokowi Terbitkan PP Ciptaker, Akhiri Polemik

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan UU Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut, kata pria akrab dipanggil Bamsoet itu untuk mengakhiri polemik UU Ciptaker tersebut di tengah masyarakat.

“Saya meminta pemerintah segera menerbitkan PP UU Cipta Kerja, sebagai inisatif mengakhiri polemik dan mengakomodasi aspirasi komunitas pekerja dan pelaku usaha,” kata Bamsoet kepada wartawan dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).

Ia menyebutkan untuk menerbitkan suatu UU diperlukannya Peraturan Pemerintah untuk mengatur.

‘’Kita semua paham bahwa untuk melaksanakan suatu undang-undang, diperlukan peraturan pemerintah,” ujarnya.

Menurut Politisi Golkar itu UU kontoversial yang baru disahkan itu masih belum bisa dilaksanakan lantaran belum diterbitkan PP oleh Presiden.

Kendati begitu, Mantan Ketua DPR RI ini juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu diterbitkannya PP yang menjadi pedoman pelaksanaan UU Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR itu tentu saja tidak bisa segera dilaksanakan selama pemerintah atau Presiden belum menerbitkan peraturan-peraturan baru yang terkait untuk melaksanakan UU tersebut,” jelasnya.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI menambahkan, semua elemen masyarakat juga diminta tidak termakan dengan hoaks, misinformasi serta disinformasi seputar UU Cipta Kerja.

Bamsoet mengatakan, jangan sampai akibat ketidakpahaman masyarakat, dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang ingin memecah belah persatuan bangsa.

“Saat ini banyak hoaks, misinformasi dan disinformasi terkait UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat,” ungkapnya.

“Semisal, disebut upah minimum, cuti haid, cuti hamil, hak atas cuti dihilangkan ataupun tidak ada batasan waktu kerja. Semua itu tidak benar,” pungkasnya.

(Muf/Pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *