Airlangga Optimistis, Kehadiran RUU Cipta Kerja Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis kehadiran omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja mendorong pemulihan ekonomi nasional. Selain itu juga memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha. Airlangga menyatakan hal tersebut saat memberi sambutan pada rapat kerja dengan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (4/10).

Airlangga dalam sambutannya terlebih dahulu mengucapkan terima kasih kepada DPR, atas dukungan dan kerja sama yang baik dalam penyusunan RUU Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

“Kami mewakili pemerintah bersama menteri terkait, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas semua dukungan dan kerja sama yang sangat baik dalam proses panjang pembahasan RUU Cipta Kerja,” ucapnya.

Airlangga kemudian menyampaikan harapan, kehadiran RUU Cipta Kerja dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia menuju negara yang adil, makmur dan sejahtera.

Ia kemudian menjabarkan sejumlah hal yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. Meliputi penegasan peran dan fungsi dari pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah pusat.

Kewenangan yang ada tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pengaturan tersebut memberi standar pelayanan bagi seluruh daerah. “RUU Cipta Kerja juga telah berhasil mengatur dan menerapkan satu peta yang dituangkan dalam RTRW (rencana tata ruang wilayah) yang mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan,” ucapnya.

Menurut Airlangga, RUU Cipta Kerja memberi aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW. “Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah akan mempercepat penetapan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dalam bentuk digital,” katanya.

Airlangga mengakui, cakupan materi dari RUU Cipta Kerja ini sangat luas. Dari semula mencakup 79 undang-undang, akhirnya dalam pembahasan menjadi 76 undang-undang. Cakupan RUU Cipta Kerja tetap sama dengan usulan pemerintah, yaitu adanya peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi.

Kemudian, ketenagakerjaan, riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, dukungan administrasi pemerintahan dan sanksi.(gir/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *