Isi Chat Teddy dan Linda Dibongkar di Persidangan, Begini Isinya

Kesakian Linda Pudjiastuti
Kesakian Linda Pudjiastuti : mengaku istri siri Teddy Minahasa-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA — Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa dengan terdakwa Dody Prawiranegara dua orang terdakwa lainnya di gelar dengan agenda dengar pendapat saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 7 Maret 2023.

Saksi ahli digital forensik Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto, yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), menampilkan data adanya percakapan melalui aplikasi WhatsApp Irjen Teddy Minahasa dengan Linda Pujiastuti yang berkomunikasi dengan kode mengenai peredaran narkoba.

Bacaan Lainnya

Dalam layar yang ditampikan terlihat sebuah komunikasi pesan singkat dalam ponsel Limda dengan kontak atas nama ‘My Jenderal’. Kontak ‘My Jendral’ diduga sebagai Teddy Minahasa itu bertanya harga ‘pergalon’ kepada Linda.

“Komunikasi antara Linda dengan My Jenderal pukul 13.35.50 WIB, Linda mengirimkan pesan, ‘Pak Teddy sorry ganggu, bahan gk sido di cair in tha? Bayer ku wes siap, tapi aku males urusan karo Dody gk bener wonge’ (Pak Teddy sorry ganggu, bahan gak jadi dicairkan nih? Pembeliku udah siap, tapi aku males berurusan sama Dody, orangnya gak bener),” ujar Saksi Ahli Digital Forensik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 7 Maret 2023.

“Dibalas My Jenderal, ‘Koordinasi dengan Dodi’,” tambah saksi ahli.

Dalam pesan singkat tersebut, Ahli Digital Forensik menjelaskan Linda lalu menjawab ‘malas’ kepada kontak Teddy dan mengeluh kepada Teddy soal Dody. “Balas Linda ‘Males (emotion tersenyum), jenenge dek ne jaluk bersih, enk bener. Siap Pak Teddy. (Namanya dia minta bersih, enak bener, siap Pak Teddy),” jelas Saksi Ahli.

Dalam pesan singkat yang ditampilkan itu juga, Teddy Minahasa bertanya harga per ‘galon’ kepada Linda dan dijawab ‘400’ oleh Linda. “‘Per galon berapa?’ dibalas My Jenderal, Linda balas ‘400’,” ungkap Saksi Ahli Digital Forensik.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya diketahui mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tidak terima dan protes kepada bawahannya mengenai uang hasil penjualan sabu sitaan.

Dalam dakwaan JPU diketahui Teddy tidak mau terima bagian dari penjualan sabu berjumlah Rp 300 juta per kg. Dakawan JPU juga menjelaskan bahwan Teddy mengirim nomor Anita Cepu alias Linda Pudjiatuti ke mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk berkoordinasi langsung antara keduanya dalam hal penjualan barang bukti sabu.

“Bahwa dalam hal ini, yang dimaksud sosok Anita Cepu oleh Saksi Teddy Minahasa Putra adalah saksi Linda Pujiastuti alias Anita. Adapun maksud dan tujuan Saksi Teddy Minahasa Putra mengirimkan nomor handphone saksi Linda Pujiastuti alias Anita kepada terdakwa ialah agar saksi Linda Pujiastuti alias Anita yang nantinya ditugaskan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya nomor saksi Linda Pujiastuti alias Anita tersebut Terdakwa berikan kepada saksi Syamsul Ma’arif,” ujar JPU membacakan Dakwaan.

Dalam dakaaan itu pula Diketahui Pada 24 September 2022, Dody melaporkan kepada Teddy bahwa sabu yang akan di jual sudah ada di tangan Anita Cepu, dan akan segera dibayar dengan harga Rp 400 juta per 1.000 gram atau 1 kg.

Dakwaan JPU, Terdakwa Linda menganbil bagian Rp.100 juta dari hasil penjualan tersebut, dengan Rp.50 juta untuk Linda dan Rp.50 juta untuk perantaranya, dan tersisa Rp.300 juta untuk Teddy Minahasa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *