Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Irjen Teddy Minahasa dengan menukarkan barang bukti (barbuk) sabu hasil penangkapan kasus narkoba dengan tawas. Kombes Pol Mukti Juharsa selaku Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa sabu tersebut diambil dari barang bukti saat pengungkapan kasus narkoba Polres Bukittinggi.
“Sabu yang menjadi barbuk diganti dengan tawas,” ujar Kombes Mukti.
Kombes Pol Mukti juga menjelaskan bahwa saat pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi total barang bukti 41,4 kilogram sabu. Akan tetapi Irjen Teddy Minahasa memerintahkan mengambil barang bukti tersebut sebanyak 5 kilogram dan digantikan dengan tawas. Dari total lima kilo sabu tersebut, lanjut Mukti, sebanyak 1,7 kilogram di antaranya sudah dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka lain berinisial DG.(*)






