Ini Syarat untuk Pemudik yang Masuk jalur One Way

Pemberlakuan hukum one way lokal
Pemberlakuan hukum one way lokal memanjang sampai GT Bawen-Foto : Jasa Marga-

JAKARTA — Korlantas Polri memberikan informasi kepada para pemudik yang ingin melewati jalur one way. Mereka harus tahu akan adanya info-info terkait rambu, plus arahan petugas di lapangan.

Diketahui bahwa pemberlakuan one way saat arus balik lebaran 2023 dimulai dari arah Timur ke Barat (KM 414) tol Kalikangkung menuju KM 70 Cikampek. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan memberitahukan soal adanya perubahan lokasi jalur darurat agar masyarakat bisa sampai ke rest area.

Bacaan Lainnya

“Untuk jalur utama, bahu jalan dan rest area tetap berada di kiri. Begitu pula jalur darurat,” kata Brigjen Pol Aan.

“Sedangkan untuk jalur one way, bahu jalan, jalur darurat dan rest area berada di kanan,” sambungnya.

Pos terkait