JAKARTA–Sejumlah anggota DPR mendesak agar honorer kategori dua (K2) diangkat menjadi CPNS 2018, setelah nantinya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi. Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) menyambut baik rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang diharapkan mengakomodasi keinginan mereka diangkat menjadi CPNS.
Ketum FHK2I Titi Purwaningsih menyatakan pihaknya akan mengawal data honorer K2 di seluruh Indonesia. Hal ini untuk mencegah masuknya honorer bodong dalam tahapan seleksi pengangkatan menjadi CPNS nantinya.
Titi Purwaningsih mengungkapkan, ada banyak honorer yang direkrut di atas 2005. Karena itu, agar hak honorer K2 tidak tergeser oleh honorer baru, perlu pengawalan data.
“Kami sudah siap mengawal. Seluruh korwil juga sudah mengantongi data masing-masing honorer K2 yang valid,” ujar Titi kepada JPNN (Radar Sukabumi Group), Jumat (8/12).
Dia menyebutkan, validitas data diukur dari masa pengabdian honorer K2 per Januari 2005 dan tidak terputus hingga sekarang.
Selain itu, sudah ikut tes pada 2013 (disertai bukti nomor tes) dan telah mengantongi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari kepala daerah masing-masing.
Titi mengaku optimistis pemerintah juga tidak akan meloloskan honorer diangkat jadi CPNS.
“Kami akan mengawal data yang akan di-publish pemerintah nanti. Bila datanya beda akan kami persoalkan,” tegasnya.
Menurut Titi dari dari data 439 ribu honorer K2, jumlah kini makin berkurang. Dia memperkirakan tidak sampai 400 ribu lagi karena banyak yang meninggal maupun alih profesi.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, mengatakan, belum saatnya membahas soal pengangkatan honorer K2.
“Gimana mau bahas peluang, revisi UU ASN kan belum dilakukan,” ujar Bima, Jumat (8/12).
Dia menegaskan hingga saat ini belum ada aturan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.
Jadi semuanya masih berpegang pada aturan UU ASN bahwa rekrutmen CPNS harus lewat proses selski dan tes kompetensi dasar maupun bidang.
“Jadi nggak ada itu rekrutmen otomatis,” ucapnya.
Sebelumnya Bima menyatakan, guru-guru honorer yang sudah mengabdi di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) lebih baik diarahkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Nantinya guru tidak tetap dan honorer dikontrak sekolah bersangkutan. Bila gurunya pindah, otomatis kontraknya putus.
“Nggak harus semua honorer diarahkan menjadi PNS. Kalau syaratnya memenuhi bisa ikut seleksi CPNS,” tandasnya. (esy/jpnn)





