“Saya sudah perintahkan untuk mengkaji apakah tandatangan atau tidak tandatangan, ataukah dengan Perppu,” kata Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/3).
Presiden tidak mau teken UU MD3 karena kaget mendengar pasal-pasal yang ada. Antara lain soal hak imunitas DPR, dan kewenangan parlemen memanggil paksa dengan bantuan kepolisian. (boy/jpnn)


