Menurut dia, presiden tidak bisa hanya mendengar dari LSM saja. Sebab, yang dipilih menjadi pejabat resmi adalah anggota DPR, bukan LSM.
Karena itu, seharusnya presiden mendengarkan penjelasan resmi dari DPR. “Kan begitu cara kerja. Kok kerja mendengarkan LSM terus berubah, bagaimana sih?” ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini curiga, presiden terhasut dengan anggapan bahwa dengan adanya pasal-pasal tertentu di UU MD3 itu DPR bisa membungkam rakyat.
“Membungkam dari mana? Caranya bagaimana? Nah itu mungkin presiden itu tidak tahu. Mungkin presiden tidak tahu yang namanya Mahkamah Kehormatan Dewan, apa makna dari peradilan etika,” katanya.
Karena itu, Fahri menyarankan presiden sebaiknya memperbaiki manajemen politik dan jalur komunikasinya. “Daripada beliau berbuat salah, itu berbahaya buat beliau,” pungkas Fahri.
Sebelumnya diberitakan Jokowi mempertimbangkan mengeluarkan Perppu MD3. Sampai saat ini, Jokowi belum menandatangani UU MD3 yang sudah disahkan parlemen tersebut.



