Ini Catatan Gerindra Soal RUU HKPD Batasi Belanja Pegawai di Daerah 30 Persen

Heri Gunawan
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan (Hergun) sampaikan catatan terkait RUU HKPD yang mengatur perimbangan keuangan, termasuk batasan belanja pegawai. Foto: dokpri Hergun

“Kami berpandangan untuk tetap memasukkan pagu nasional DAU sebesar minimal 26 persen dari PDN Netto dalam APBN dan mengajak membuat aturan baru mengenai anggaran TKD minimal 30 persen dari belanja negara,” jelas Hergun.

Bacaan Lainnya

Dalam rangka memberi jaminan perhatian pusat yang nyata, Fraksi Gerindra DPR RI juga berpandangan kekayaan kelautan dan perikanan merupakan salah satu modal besar pembangunan yang harus digali oleh pemerintah. “Oleh karena itu, tetap perlu adanya yang kami sebut sebagai DBH kelautan dan perikanan,” ucap Hergun.

Berdasarkan catatan tersebut, tambah Hergun, fraksinya siap duduk bersama dengan pemerintah dan DPD RI untuk membahas lebih jauh usulan RUU HKPD tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *