Ini 7 Tuntutan Buruh Dalam Aksi May Day di Istana dan Gedung MK

Mulai dari rekayasa lalu lintas hingga menurunkan ribuan personel Polri amankan May Day. -Bambang Dwi Atmodjo-
Mulai dari rekayasa lalu lintas hingga menurunkan ribuan personel Polri amankan May Day. -Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA — Dengan estimasi 50 ribu buruh, peringatan Mau Day 1 Mei 2023 ini akan digelar unjuk rasa di Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh para buruh untuk memperingati hari buruh internasional.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan bahwa aksi unjuk rasa tersebut akan berlangsung dari pukul 09.30 sampai dengan 12.00 WIB. “Untuk di Jakarta, massa buruh ada 50.000 orang. Pukul 09.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB aksi May Day di Istana dan Gedung MK,” ujar Said Iqbal melalui keterangan resminya, Sabtu, 30 April 2023.

Bacaan Lainnya

Adapun aksi unjuk rasa, yang disebut sebagai May Day itu akan dilakukan di beberapa provinsi se-Indonesia. Ada 38 provinsi terkonfirmasi melakukan aksi May Day serempak serta ratusan Kabupaten/Kota akan mengikuti aksi May Day.

Usai dari aksi may day, para buruh pun akan melanjutkan kegiatannya, yaitu May Day Viesta yang dimulai dari pukul 13.00 sampai dengan 17.00 WIB. Nantinya, kata Said Iqbal, massa akan diarahkan bergerak menuju Istora Senayan. Di sana, mereka akan ada May Day Viesta sekaligus akan ada sosok capres yang berorasi saat May Day.

“Di Istora Senayan akan dilakukan May Day Viesta. Akan dilakukan dari jam 13.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB. May Day Viesta akan diisi pidato dan orasi dari pimpinan buruh,” kata Said Iqbal.

“Ada kemungkinan juga ucapan hari buruh internasional dari capres yang sudah diputuskan dalam rakernas partai buruh. Ini rakernas ya belum keputusan Partai Buruh,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, pada aksi May Day nanti, para buruh telah menyiapkan beberapa tuntutannya. Said Iqbal mengatakan, ada 7 tuntutan yang akan dibawa pada aksi May Day, yaitu:

1. Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

2. Cabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20 persen karena membahayakan demokrasi yang kita kenal.

3. Sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga.

Pos terkait