Ini 63 Titik Penyekatan Akses Keluar Masuk Jakarta saat PPKM Darurat

Ilustrasi penyekatan kendaraan/Net

JAKARTA — Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Salah satu konsekuensinya di berbagai titik ditetapkan sebagai titik penyekatan. Polda Metro Jaya menetapkan 63 titik penyekatan akses keluar-masuk wilayah Jakarta.

“Ada 63 titik yang kita jaga terdiri dari 28 titik yang ada di batas kota dan jalan tol, kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini masih berjalan,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (2/7).

Bacaan Lainnya

Polda Metro akan memulai penyekatan pada Sabtu (3/7) pukul 00.00 WIB. Masih kata Sambodo, warga yang melakukan aktivitas di luar rumah di luar sektor esensial dan kritikal akan diperiksa oleh petugas.

Berikut 63 titik penyekatan selama PPKM Darurat Jawa-Bali:

Pembatasan mobilitas di batas kota:

1. Ringroad Tegal Alur, Jakarta Utara

2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat

3. Pos LTS Kalideres, Jakarta Barat

4. Perempatan Pasar Jumat, Jakarta Selatan

5. Ciledug Raya (depan Universitas Budi Luhur), Jakarta Selatan

6. Lampiri Kalimalang, Jakarta Timur

7. Panasonic Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur

8. Depan SPBU Cilangkap, Depok

9. Jalan Parung Ciputat, Depok

10. Batu Ceper, Kota Tangerang

11. Jati Uwung, Kota Tangerang

12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota

13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota

14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten

15. Tambun, Bekasi Kabupaten

16. Bintaro, Tangerang Selatan

17. Legok, Tangerang Selatan

18. Lenteng Agung, Depok

19. Kolong Cakung, Jakarta Timur.

Lalu, terdapat 28 titik pembatasan mobilitas di dalam tol, dalam batas kota/provinsi dan jalur utama.

Pembatasan mobilitas di dalam kota:

1. Wilayah Bundaran Senayan

2. Wilayah Semanggi

3. Wilayah Bundaran Hotel Indonesia

4. Traffic Light Harmoni

Pembatasan mobilitas di dalam tol  Arah Timur ke Barat

1. Gerbang Tol Tegal Parang

2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur

3. Gerbang Tol Semanggi

4. Gerbang Tol Senayan

5. Gerbang Tol Pancoran

21 tiitik pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Wisata Kuliner, Jalan Sabang

2. Wisata Kuliner, Jalan Cikini Raya

3. Kuliner Sate Taichan, Jalan Asia Afrika

4. Jalan Apron

Jakarta Timur

5. Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Selatan

6. Wilayah Kuliner Kemang

7. Wilayah Kuliner Gulai Tikungan, Bulungan Raya

Jakarta Barat

8. Kawasan Wisata Kota Tua, Taman Sari

9. Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara

10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota

11. Jalan Kali Pasir

12. Jalan Banding Raya

Tangerang Selatan

13. Jalan Boulevard Alam Sutera

14. Jalan Sutera Utama

15. Jalan Clique Gading Serpong

Depok

16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)

17. Jalan M. Yasin (depan McD)

Bekasi Kota

18. Jalan Boulevard Selatan

19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi

20. Cikarang Baru

21. Cifest Cikarang Selatan

Ada 14 titik pengendalian mobilitas di lokasi rawan pelanggaran aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Cassa

2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Barat

3. Jalan Mangga Besar

Jakarta Timur

4. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur

5. Jalan Sutoyo Kramat Jati

6. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan

7. Jalan Wolter Monginsidi

8. Jalan Cipete Raya

9. Jalan Cikajang

10. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara

11. Sunter

12. Kawasan PIK II Cikarang

13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti

14. Distrik I, Meikarta. rmol news logo article

 

Sumber : RMOL

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *