ICW Ingatkan Mantan Napi Korupsi Tak Maju Pilkada 2020

JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan mantan terpidana korupsi tidak bisa maju dalam Pilkada 2020. Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2019, melalui putusan nomor 56/PUU-XVII/2019.

“Mantan terpidana korupsi diharuskan menunggu hingga 5 tahun setelah keluar dari penjara, baru kemudian diperbolehkan untuk maju sebagai kepala daerah. Putusan itu mengabulkan permohonan yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Pemilu),” kata peneliti ICW, Egi Primayogha dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Bacaan Lainnya

Egi menuturkan, pelarangan mantan narapidana korupsi untuk maju dalam gelaran Pilkada juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 Tahun 2020. Dengan adanya putusan MK, peraturan KPU tersebut menegaskan pelarangan bagi seluruh mantan narapidana untuk ikut serta dalam kontestasi Pilkada.

Terdapat preseden buruk majunya mantan napi korupsi dalam kontestasi Pilkada. Egi mencontohkan, hal ini terjadi pada Bupati Kudus nonaktif, Muhammad Tamzil, dia dua kali terjerat kasus korupsi ketika terpilih sebagai kepala daerah.

“Pada Desember 2015, Muhammad Tamzil menyelesaikan hukumannya akibat terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan. Kemudian, Muhammad Tamzil terpilih kembali sebagai kepala daerah pada 2018, di tahun yang sama dia pun terjerat kasus suap pengisian jabatan,” cetus Egi.

Fakta-fakta yang disebutkan, lanjut Egi, sudah semestinya menghentikan niat mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah. Seluruh pihak juga harus patuh terhadap putusan MK tersebut.

“Partai politik tidak boleh mengusung mantan narapidana korupsi. Penyelenggara pemilu harus ikut patuh dan berhati-hati dalam memeriksa berkas pencalonan. Warga sebagai pemilih juga harus ikut mengawasi untuk memastikan koruptor tidak maju sebagai calon kepala daerah,” tegasnya.

Egi menegaskan, pelarangan mantan napi korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah adalah hal penting. Menurutnya, kepala daerah harus merupakan sosok yang memiliki integritas dan kapasitas.

“Pilkada sebagai proses menentukan pemimpin harus dapat memastikan terpilihnya pemimpin yang berkualitas. Jika mantan napi korupsi maju sebagai calon kepala daerah, maka cita-cita itu akan tercoreng,” tandasnya.(wan/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *