Humas Polri: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Tunggu Jadwal dari Propam

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) (Fedrik Tarigan/Jawa Pos )

Putusan hasil sidang etik Ipda Arsyad Daivan Gunawan direncanakan disampaikan esok hari, Selasa (27/9). Hingga hari ini, total sudah 15 orang dari 35 orang anggota Polri yang terbukti melanggar etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 15 orang anggota Polri telah menjalani sidang etik, 14 di antaranya sudah diputus, sisa satu orang masih proses persidangan. Tercatat masih ada 20 orang terduga pelanggar yang menunggu antrean untuk disidang etik.

Tersisa tiga tersangka obstruction of justice yang belum menjalankan sidang etik, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto. Brigjen Pol. Hendra Kurniawan terlibat dalam dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan penembakan Brigadir J. Ia juga diketahui sebagai pihak yang melarang anggota keluarga membuka peti mati Brigadir J. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *