Warga Sumber Sari Perkosa Dua Anak Kandungnya, Alasannya Khilaf

RADARSUKABUMI.com – Idris, 41, warga Desa Sumber Sari, kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan ditangkap polisi karena memerkosa dua anak kandungnya sendiri. Bahkan, perbuatan amoral itu sudah terjadi sejak 2016, dan terakhir diulangi lagi pada Mei lalu.

Alasannya sangat klise, karena khilaf. Pelaku Idris mengaku telah tiga kali melakukan pemerkosaan terhadap kedua putrinya itu. Alasannya, karena istrinya tidak mampu memenuhi kebutuhan syahwatnya.

Bacaan Lainnya

“Saya khilaf dan menyesal,” ucapnya.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy mengungkapkan, terkait kasus persetubuhan yang dilakukan ayah kandung sebenarnya sudah dilakukan sejak 2016 pada anak pertamanya berinisial SA (16) dan anak kedua berinisial SP (14) dilakukan sejak 2019.

“Kejadian terakhir menyebabkan pelaku ditangkap saat pelaku mengajak korban ke rumah teman pelaku,” terangnya sebagaimana dilansir sumeks.co hari ini.

Dalam perjalanan pelaku singgah di perkebunan sawit di salah satu rumah kecil seperti biasa memaksa dan mengancam untuk melakukan persetubuhan.

Kemudian korban memberanikan diri ke ketua RT dan, ketua RT melaporkan kasusnya ke Polsek Mesuji Raya. Selanjutnya kasus dilimpahkan ke unit PPA Polres OKI.

Dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 35 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, denda Rp5 miliar ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku merupakan ayah kandung korban.(uni/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *