Warga Bandar Sukabumi Diciduk Usai Pesta Sabu-sabu dengan Dua Istrinya

RADARSUKABUMI.com – Romi, 30, warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus, Lampung, diringkus polisi. Ia diringkus polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Mirisnya, Romi ditangkap bersama dua orang istri sirinya usai mengonsumsi sabu di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Kotaagung.

Bacaan Lainnya

Romi juga selama ini juga merupakan DPO Satresnarkoba Polres Tanggamus sebab diduga bandar narkoba berdasarkan penangkapan pada medio Desember 2019 dengan tersangka Hansori Soha Alias Han.

Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, mengungkapkan, ketiga terduga pelaku ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa Romi merupakan salah satu pengedar Sabu.

Lalu berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penangkapan usai Romi bersama istri ketiganya yang berinisial TA (17) usai menggunakan sabu di salah satu kontrakan Pekon Kota Batu, Kota Agung.

Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata Romi juga telah mengkonsumsi Sabu bersama istri keduanya berinsial SR alias Dewi di salah satu kontrakan di Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.

“Ketiga terduga ditangkap di dua tempat berbeda, yakni RM saat bersama istri ketiganya di Kota Batu dan istri ke duanya di Pasar Madang pada Jumat (13/3) pukul 22.00 WIB,“ ujar Muji Harjono sebagaimana dilansir radarlampung.co.id, Minggu.

Lanjutnya, dari penangkapan itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa bong, satu buah kaca pirex, dua buah pipet dan satu buah korek api gas.

“Barang bukti tersebut ditemukan di rumah kontrakan di Pekon Kota Batu. Namun itu juga yang digunakan terduga di rumah kontrakan Pasar Madang,” urai kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, saat ini ketiga terduga telah berikut barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Ketiga terduga dan barang bukti, kami limpahkan ke Polres Tanggamus,” pungkas Muji Harjono.

Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tiga terduga penyalahguna Narkoba dari Polsek Kota Agung, kemarin Sabtu (14/3).

Menurut Hendra Gunawan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dan test urine terhadap ketiganya guna memastikan penyalaggunaan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap RM adalah buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu berdasarkan keterangan tersangka Hansori Soha alias Han yang terlebih dahulu ditangkap pada Rabu (25/12) lalu.

Dimana Hansori mengakui barang yang diamankan darinya berupa 60 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 16,65 gram merupakan barang haram yang didapatkan dari RM.

“RM merupakan DPO dari Bandar Narkoba yang terlebih dahulu ditangkap pada Desember 2019 atasnama tersangka Hansori Soha,” beber Hendra Gunawan.

Hendra Gunawan menegaskan, terhadap RM pihaknya telah menentukan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Namun terhadap dua istrinya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih terus melaksanakan pengembangan dan penyelidikan. Namun karna RM terkait perkara terdahulu maka diterapkan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, sementara dua istrinya menunggu hasil gelar perkara,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *