Wakil Ketua DPR RI Ditangkap KPK

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021).

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan ditangkap paksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah upaya paksa ini dilakukan setelah KPK melayangkan surat pemanggilan, tetapi Azis tidak mengindahkan pemanggilan KPK tersebut.

“Azis Syamsuddin sudah diketahui, Alhamdulillah sudah ditemukan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dikonfirmasi, seperti dilansir dari Jawapos.com, Jumat (24/9).

Bacaan Lainnya

Firli menyampaikan, tim penyidik KPK menangkap Azis di rumahnya. Diduga Azis diamankan di kawasan Jakarta Selatan. “Rumahnya ditemukan,” singkat Firli.

Firli memastikan, Azis yang merupakan polutikus Golkar itu dalam kondisi sehat. Hal ini dipastikan setelah tim penyidik KPK melakukan tes swab antigen kepada Azis.

“Yang bersangkutan kami persilahkan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasehat hukum. Test swab antigen negatif,” tegas Firli.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri meminta Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Azis Syamsuddin sedianya diperiksa lembaga antirasuah pada Jumat (24/9) hari ini.

“Hari ini KPK seyogianya benar memanggil dan memeriksa Azis Syamsuddin untuk dimintai keterangannya. Namun kami tunggu hingga sore ini, yang bersangkutan tidak hadir,” ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini pun mengakui, pihaknya memang telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan atau penjadwalan ulang pemeriksaan. Azis beralasan, dirinya sampai saat ini masih menjalani isolasi mandiri.

“KPK telah menerima surat permintaan penundaan jadwal pemeriksaannya, karena yang bersangkutan sedang menjalani isoman setelah mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19,” ujar Ali.

Dia mengharapkan, kondisi kesehatan Azis Syamsuddin dalam kondisi baik. Sehingga memungkinkan untuk memenuhi panggilan KPK.

“Kami berharap kondisi Azis Syamsuddin baik, sehingga memungkinkan untuk bisa memenuhi panggilan KPK. Kami mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut,” tegas Ali.

Meski demikian, lanjut Ali, KPK hingga saat ini masih berfokus mengumpulkan bukti keterangan dari pihak-pihak yang membuat perkara dugaan suap penanganan perkara Lampung Tengah.

“Hingga kini KPK masih terus focus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak yang kami yakini dapat membuat konstruksi perkara ini semakin terang,” ungkap Ali.

Azis Syamsuddin sebelumnya berdalih tidak bisa menghadiri agenda pemeriksaan terkait kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (24/9). Hal ini setelah Azis melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan pada 4 Oktober 2021 mendatang.

Politikus Partai Golkar itu, berdasarkan surat yang diberikan kepada KPK beralasan sedang menjalani isolasi mandiri. Sehingga, dia tidak bisa diperiksa oleh tim penyidik KPK pada Jumat (24/9) hari ini.

“Sehubungan dengan surat panggilan KPK Nomor SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021,” demikian isi surat tersebut.

Politikus Partai Golkar itu mengabarkan sedang menjalani isolasi mandiri, karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *