Tiga Siswi Digarap Guru di Ruang Komputer

Setelah beberapa menit adu mulut, akhirnya kedua pihak sepakat untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

“Kami ke sini mau minta izin, supaya anak perempuan kami dan dua temannya buat laporan ke kantor polisi,” ucap RS.

Bacaan Lainnya

Korban dan dua temannya kemudian dipanggil. Ketiga siswi yang duduk dibangku kelas XII SMK itu pun diizinkan pihak sekolah untuk membuat laporan pengaduan didampingi orang tua beserta Ketua Komnas PA   Siantar-Simalungun, Nandang Suaidah.

“Kasus ini termasuk kejahatan luar biasa. Di sini tidak ada kata musyawarah dan harus dilaporkan ke pihak berwajib. Walaupun ada musyawarah, hukum tetap berjalan,” tegas Nandang.

Setelah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres   Siantar, ketiga korban lalu dibawa Satreskrim untuk olah tempat kejadian perkara (TKP) di sekolahnya. Sepulangnya dari TKP, TM turut juga dibawa ke Mapolres   Siantar.

Dari informasi yang didapat dari lingkungan sekolah korban, TM merupakan guru Tehknik Informatika (TI) berusia 35 tahun. Pria lajang itu bermukim di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan   Siantar  Marihat.

Kasat Reskrim AKP Restuadi melalui KBO Reskrim Iptu Junjungan Simanjuntak mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap TM. Sementara statusnya saat ini masih sebagai saksi terlapor.

“Masih kita periksa. Nanti melihat perkembangan hasil pemeriksaan. Dari situ bisa kita naikkan statusnya menjadi tersangka. Kalau kuat bukti-bukti, (TM) langsung kita tahan,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *