Hukum & KriminalJAWA BARAT

Tertangkapnya Dua Pelaku Begal Oleh Polisi

×

Tertangkapnya Dua Pelaku Begal Oleh Polisi

Sebarkan artikel ini

Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Polsek Beber guna pengembangan lebih lanjut. Selain itu, para pelaku juga diancam 7 tahun penjara sesuai dengan pasal 356 KUHP.

Diberitakan sebelumnya pelaku begal, babak belur setelah di keroyok warga karena mencoba merebut paksa kendaraan roda dua milik seorang warga Deni (19) warga Desa Kamarang Kecamatan Greged, pada Rabu malam sekitar pukul 22.30 WIB (7/3/2018).

Bank bjb Tandamata

Dari kesaksian Kuwu Greged Kecamatan Greged, Ucup, kejadian berawal saat korban Deni mengantar saudaranya ke mantri kesehatan di blok Cisalak Desa Kamarang.

Sesampainya di mantri kesehatan, korban menunggu saudaranya berobat, tiba-tiba korban di mintai tolong seorang wanita diantar ke Desa Sindanghayu Kecamatan Beber.

Tanpa rasa curiga, korban kemudian mengantar kan wanita yang baru dikenalnya tersebut, di pertengahan jalan tepatnya di blok Cisalak korban dicegat oleh empat pria dengan mengunakan dua sepeda motor. Tanpa basa basi, korban langsung di pukuli.

“Korban awalnya ngantar saudara ke mantri kesehatan, saat sedang nunggu ada perempuan minta di anterin ke daerag Beber, korban mau aja nganter kesana, tauny di tengah jalan korban di keroyok sama empat orang, sepertinya kelompotan si perempuan itu,” kata Ucup

(mbj/pojokjabar)