Steve Emanuel Terancam Hukuman Mati karena Selundupkan Kokain

Steve Emanuel saat ekspos perkara

RADARSUKABUMI.com – Artis Steve Emanuel akan menjalani sidang perdana terkait kasus penyelundupan kokain. Hal ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Jakarta Barat.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan berkas dan telah menyerahkan Steve berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta barat, Kamis (21/2/2019).

Bacaan Lainnya

“Berkas dinyatakan lengkap, tersangka cephas emmanuel alias steve emmanuel beserta barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz dikutip dari Suara.com, Kamis (21/2/2019).

Erick mengatakan tak ada perbaikan lagi dalam berkas perkara tersebut. Steve Emmanuel tetap disangkakan atas pasal yang sama.

“Untuk pasal yang dicantumkan dalam berkas tetap seperti semula, yaitu Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Steve Emmanuel sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan kokain asal Belanda seberat 100 gram. Dalam kasus ini, Steve dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kasus kepemilikan narkoba itu terungkap setelah polisi membekuk Steve di lobi Apartemen Kondominium Kintamani, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.

(izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *