SM Terancam 10 Tahun Penjara, Hina Wapres Ma’ruf Amin Sama Dengan Kakek Sugiono

SM pelaku penghinaan Wapres Ma'ruf Amin saat ditangkap polisi. (baju oranye).

RADAR SUKABUMI – SM pemilik akun Facebook Oliver Leaman S, orang yang menghina Wakil Presiden Ma’ruf Amin terancam hukuman berat akibat aksinya. Dia dijerat dengan pasal berlapis, terkait penghinaan menggunakan media sosial gara-gara mengkolase foto Ma’ruf dengan aktor porno Jepang Shigeo Tokuda atau yang populer dengan sebutan Kakek Sugiono.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pasal yang dikenakan kepada SM adalah Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Bacaan Lainnya

“Ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar untuk Pasal 45A. Dan untuk Pasal 45 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta,” kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10).

Awi mengatakan, dalam kasus ini sejumlah barang bukti sudah diamankan petugas. Di antaranya 3 lembar tangkapan layar, 8 postingan dan profil akun Facebook, satu buah flashdisk berisi tangkapan layar laman postingan dan profil akun Facebook atas nama Oliver S.

“Kasus selanjutnya disidik oleh Bareskrim Polri yaitu Dirtipidsiber Bareskrim Polri yang sebelumnya ditangani Polres Tanjung Balai, selanjutnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” jelasnya.

Sebagai informasi, beredar screenshot unggahan dari akun Facebook yang menampilkan foto Wapres Ma’ruf Amin dengan gambar animasi aktor porno asal jepang Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono.

Dalam foto tersebut terdapat narasi ‘Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat’. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

SM kemudian ditangkap oleh Polres Tangjungbalai, Sumatera Utara pada Jumat (2/10). Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Jalan Lobe Daud LL VI, Kelurahan Kramatkubah, Kecamatan Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.(jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *