Siswa STM yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Tak Langgar Hukum?

RADARSUKABUMI.com – Siswa atau pelajar yang terlibat ikut dalam demo menolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu dinyatakan tidak melanggar hukum. Pasalnya, mereka merupakan remaja yang sudah berumur 17 tahun bisa menyalurkan aspirasinya.

Demikian dikatakan Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa’aduddin Djamal dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/10).

Anggota Baleg DPR RI ini mengatakan, mereka bisa saja ikut demo untuk menyampaikan aspirasi orang tua atau kerabat mereka yang dinilai terpengaruh oleh UU Omnibus Law Ciptaker.

Namun sebaiknya siswa STM bisa menyalurkan aspirasinya melalui cara lain, karena turun ke jalan bagi siswa STM cukup riskan dan berbahaya. Apalagi umumnya mereka tidak terorganisir dengan baik seperti mahasiswa yang sudah biasa berorganisasi.

“Saat ini, sekolah sedang menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), jadi besar kemungkinan sekolah tidak banyak mengetahui aksi yang dilakukan siswa. Apalagi dalam melakukan demo, siswa STM memang kebanyakan tidak menggunakan seragam sekolah. Walaupun begitu, sekolah dan orang tua harus bisa mengedukasi siswa agar lebih menyalurkan aspirasinya melalui cara lain seperti sosial media, pentas seni dan lainnya,” ujarnya.

Namun begitu, Illiza hawatir jika kehadiran siswa STM di acara demo juga membuka potensi dimanfaatkan pihak yang tak bertanggung jawab. Misalnya mengiming-imingi siswa dengan jumlah uang tertentu. Jika hal ini yang terjadi, polisi harus mengusut pihak tersebut dan memproses hukum.

“Kepada pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian, jika mendapati siswa melanggar ketentuan dalam demonstrasi harus tetap mengedepankan perlakuan dan pendekatan yang edukatif. Tidak memberikan sanksi fisik apalagi berbuat kasar mengingat para siswa itu tetap membutuhkan bimbingan semua pihak, termasuk dari pihak kepolisian,” tutup Illiza.

(rmol/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *