Remaja 17 Tahun Jual Pacarnya ke 9 Pria Hidung Belang

RADARSUKABUMI.com – Peristiwa memiriskan hati terjadi di Pematangsiantar, Sumatera Utara, saat seorang remaja 17 tahun tega menjual kekasihnya yang masih 15 tahun ke pria hidung belang.

Aksi pelaku inisial ARA berhasil diketahui setelah saat hendak menawarkan pacarnya RA, ke pria untuk dikencani, lalu terjadi keributan di Jalan Medan-Pematangsiantar simpang Kerang Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sabtu (5/9/2020) malam.

Warga yang melihat kejadian ini ternyata mendengar rencana ARA menjual RA saat negosiasi harga. Namun, negosiasi harga berjalan alot, hingga terjadi keributan. Warga yang curiga akhirnya mengetahui transaksi haram yang dilakukan ARA hingga melaporkan kejadian ini kepolisi.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto menjelaskan, personel Polsek Siantar Martoba yang menerima informasi dari warga mengamankan ARA dan RA. Sedangkan calon penggunana jasa RA berhasil melarikan diri

Edi menjelaskan ARA adalah Pematangsiantar sementara RA tercatat sebagai warga Brastagi, Kabupaten Karo.

Diungkapkan Edi, saat kejadian RA mengatakan mereka bertemu dengan teman pelaku. “Setelah itu terjadi keributan, HP-nya (ARA) dirampas oleh kawannya. Ternyata terdengar beberapa warga rencananya perempuan ini mau dijual,” ujarnya, Senin (7/9/2020).

Saat ini, polisi masih mencari HP untuk mengungkapkan rincian transkasi prostitusi itu.

Dari keterangan korban dan pelaku, diketahui keduanya menjalin asmara berawal dari perkenalan via Facebook. Usia yang masih sangat muda ini ternyata keduanya sudah tinggal satu kantor kos di sekitar Jalan Sumber Jaya Gang Kamboja Kecamatan Siantar Martoba. Fakta miris lainnya, keduanya sudah berulang kali melakukan hubungan suami istri.

“Korban ini sudah mendaftar masuk SMA. Mereka sudah pacaran hampir tiga bulan, ketemu lewat Facebook. Selama dua bulan ini tinggal bersama, mereka ngekos,” jelasnya.

Edi mengungkapkan transkasi prostitusi ini telah berlangsung sepekan, ARA telah menjual kekasihnya kepada sembilan pria hidung belang.

Uang dari hasil ‘jualan’ itu digunakan keduanya untuk kehidupan sehari-hari. “Untuk dugaan korban dijual, pengakuannya sudah sebanyak sembilan kali. Hasil dari penjualan untuk kehidupan sehari-hari berupa makan dan bayar kos-kosan,” bebernya.

Untuk memuluskan aksinya, ARA memanfaatkan aplikasi Michat. “Setelah kita mintai keterangan si pelaku sudah beberapa kali menjual korban lewat aplikasi Michat dengan bandrol harga Rp300 ribu sekali kencan. Untuk modusnya, si korban ngechat terlebih dahulu terhadap lawan jenis,” jelasnya.

Edi mengurai pihaknya masih mendalami dugaan human trafficking oleh ARA terhadap kekasihnya, RA. “Kasus penjualannya masih kita dalami lagi. Untuk pasal, undang undang perlindungan anak, Pasal 81 dan Pasal 82 dan 83 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/nin/pojoksumut)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *