Prostitusi di Apartemen Ini Libatkan Anak di Bawah Umur

polres Metro Jakarta Selatan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah (tengah) menunjukkan barang bukti kasus prostitusi anak saat konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (13/10). Foto: Antara.

JAKARTA  – Polres Metro Jakarta Selatan membongkar jaringan prostitusi daring (online) anak di bawah umur di sebuah apartemen di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Dari komplotan ini, polisi menangkap lima pelaku, yakni AM (36), CD (25), FH (18), AL (19) dan DA (19).

Bacaan Lainnya

“Peristiwa diketahui pada tanggal 4 Oktober 2021. Melibatkan korban dua anak dengan umur 16 tahun. Perkiraan kelas 2 SMA, masih di bawah umur, dilakukan oleh lima orang pelaku,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, Rabu (13/10).

Kasus ini terbongkar bermula dari adanya laporan masyarakat kepada Polres Metro
Depok, Jawa Barat.

Dari hasil penyelidikan, lokasi prostitusi yang melibatkan anak-anak ini berada di wilayah Jakarta Selatan, tepatnya di kawasan apartemen di Kalibata.

Kemudian, Polrestro Depok berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Akhirnya terdeteksi, si anak berada di salah satu apartemen di wilayah Jaksel. Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi ‘online’. Atau dieksploitasi secara seksual maupun ekonomis sebagai seorang anak,” kata Azis.

Azis menambahkan, modus yang dilakukan para pelaku dengan mengajak korban secara perkawanan. Dalihnya adalah pacaran yang kemudian menjajakan mereka secara daring yang diiming-imingi dengan sejumlah uang.

“Karena diming-imingi dengan uang, sehingga anak-anak yang masih di bawah umur tersebut rentan terpengaruh dan akhirnya mau dijajakan secara daring,” terang Kapolres.

Kelima pelaku yang ditangkap memiliki peranan masing-masing dalam kasus tersebut. Tersangka AM (36) berperan selaku penyewa apartemen dan menampung korban. Lalu CD (25) selaku pengantar jemput korban, FH (18), AL (19) dan DA (19) selaku penjual korban secara daring.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 Jo 76 (1) atau Pasal 83 Jo 76 (f) atau Pasal 81 JO 76 (d) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (wsa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *