Pria di Sibolga Posting Foto Selingkuhannya Tanpa Busana, Polisi Bertindak

Posting Foto Telanjang Selingkuhannya, Pria di Sibolga Ini Diciduk PolisiTersangka dihadirkan dalam paparan kasus dirinya usai mengungah foto telanjang selingkuhannya. FOTO: INTERNET

RADARSUKABUMI.com – Seorang pria diamankan petugas Polres Sibolga setelah menerima laporan seorang perempuan yang menjadi korban usai foto telanjangnya diunggah pelaku di media sosial (medsos).

Pelaku adala HL berusia 43 tahun telah berkeluarga dan memiliki dua anak. Korban sendiri, LS (47) adalah selingkuhannya.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula saat mendapati fotonya tanpa sehelai benangpun diumbar di media sosial oleh HL hingga melaporkannya ke polisi.

Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin menjelaskan korban melaporkan kasus pada Kamis (15/10/2020). Dalam laporanya ke polisi, korban menerima infomasi dari temannya bahwa melihat salah satu akun medsos nama pribadi korban membagikan foto telanjang korban.

“Korban terkejut dan berusaha mencari tahu siapa orang yang telah mempostingnya lalu korbanmerasa keberatan sehingga membuat laporan polisi,” ujar Sormin, Kamis (22/10/2020) dalam paparan kasus ini sekaligus menghadirkan tersangka.

Polisi yang menerima laporan korban langsung menyelidiki dan benar pelakunya adalah selingkuhan korban lalu melakukan penangkapan pada hari itu juga.

Sormin mengungkapkan foto yang diposting tersangka adalah momen setelah keduanya selesai melakukan hubungan badan pada bulan Agustus 2020 malam di salah satu penginapan. Kedua melakukan hubungan terlarang selama dua tahun belakangan ini. “Tersangka dan korban sudah dua tahun berhubungan pacaran dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri selama 1,5 tahun,’’ ungkap Sormin

Kepada polisi, HL mengaku semua perbuatannya. Dia menyebut nekat mengumbar foto kekasih gelapnya ke medsos lantaran cemburu setelah mengetahui ada seorang pria yang mengaku sebagai suami korban. “Maksud tersangka (biar) jangan ada lagi orang lain yang mengganggu korban,” ujar Sormin

Saat ini, HL ditahan di Polres Sibolga. Dia dikenakan Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) dari Undang undang RI tahun 2016. “Tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Imformasi Elektronik Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,” pungkasnya. (nin/pojoksumut)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *