Nekat Menanam Ganja Diteras Rumah, Jauri Hermawanto Diringkus Polisi

Jauri hermawanto diringkus jajaran subdit

RADARSUKABUMI.com, BALIKPAPAN – Jauri Hermawanto diringkus jajaran Subdit I Ditreskoba Polda Kalimatan Timur karena menanam ganja di teras rumahnya.

Pria 34 tahun itu diringkus di rumahnya di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Utara, Rabu (23/1). Dirnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan, Jauri menanam ganja menggunakan pot.

“Kami berhasil mengamankan 15 pot tanaman ganja. Usianya (tanaman ganja) ada yang tujuh bulan, lima bulan, dan dua minggu,” kata Akhmad di Mapolda Kaltim, Kamis (24/1).

Dia menjelaskan, tidak ada orang yang mengetahui bahwa Jauri menanam ganja. Bahkan keluarga Jauri pun tidak ada yang mengetahui perbuatan pria 34 tahun tersebut.

“Menurut keluarganya, tanaman ini (ganja) dikira tanaman teh,” jelas Akhmad.Akhmad mengatakan, Jauri dijerat Pasal 111 ayat (2) KHUP Undang-Undang Narkotika. “Ancaman hukumannya enam sampai 20 tahun penjara,” kata Akhmad.

(sur/pro/one/prokal/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *