Mantan Auditor BPK Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap

Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Sapto Giri dijatuhkan hukuman pidana selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider empat bulan kurungan penjara.

“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi ,” kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (5/3).

Bacaan Lainnya

Dalam putusannya, hakim menilai tidak semua dalam dakwaan Rochmadi terbukti. Rochmadi hanya terbukti menerima suap sesuai dalam dakwaan pertama dan pencucian uang sebagaimana yang tertera di dalam dakwaan keempat.

Pada dakwaan pertama, Rochmadi terbukti menerima suap sebesar Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Rochmadi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Sementara itu, pada dakwaan keempat Rochmadi terbukti menerima satu unit mobil Honda Odissey yang berasal dari anak buahnya, Ali Sadli. Mobil itu diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Meski demikian, hakim menganggap Rochmadi tidak terbukti menerima gratifikasi sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua serta melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga.

Pada dakwaan kedua, Rochmadi disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar. Sementara pada dakwaan ketiga, Rochmadi disebut melakukan pencucian uang sebesar Rp 3,5 miliar itu dengan dibelikan sebidang tanah.

Vonis terhadap Rochmadi terbilang rendah, sebab sebelumnya KPK menuntut pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

(rdw/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *