“Sampai sejauh ini baru enam saksi yang mendengar dan melihat langsung saat kejadian,” lanjut Bambang.
Meski begitu, Bambang enggan membeberkan motif sebenarnya sebalum proses pemeriksaan tuntas.
“Motif lebih jelasnya saat kami reka ulang,” tutupnya.
Atas perbuatannya itu, Erni Astuti dijerat Pasal 338 dan 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.



