Koruptor Rp 108 M Dibekuk

Empat tahun melarikan diri, Sugiarto Wiharjo alias Alay, tertangkap di Bali

Lebih lanjut dijelaskan, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap Sugiarto. Sejak hukuman itu dijatuhkan Sugiarto belum pernah ditahan. Sebelumnya, Sugiarto dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang. Ia lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung. Pengadilan Tinggi Lampung menguatkan putusan PN, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung (MA).

Dengan vonis 18 tahun, Sugiarto harus kembali mendekam dalam penjara. Namun, upaya untuk mengeksekusi Sugiarto agar masuk ke penjara bukan perkara murah. Sebab, seperti mantan Bupati Lampung Timur Satono yang terjerat kasus korupsi APBD Lampung Timur 2008-2009, keberadaan Sugaiarto juga sulit terlacak.

Bacaan Lainnya

Satono kabur beberapa saat setelah vonis dijatuhkan. Sugiarto sendiri pernah kabur pada saat dia ditetapkan sebagai tersangka menyusul kolapsnya bank miliknya. Bersamaan dengan bangkrutnya Bank Tripanca milik terpidana dan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ratusan miliar uang nasabah, termasuk uang APBD Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah yang didepositokan di Bank Tripanca tidak bisa ditarik. LPS tidak bisa mengganti uang APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah, karena ternyata uang APBD itu disimpan dengan cara di bawah tangan (under table), tanpa melalui pembukuan perbankan yang semestinya.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Mukri menuturkan bahwa keberhasilan menangkap buronan kasus korupsi PT. BPR Tripanca Setiadana senilai Rp 108 miliar Sugiarto Wiharo tentunya sangat berarti. ”Sebab, putusan pengadilannya tidak hanya menghukum 18 tahun penjara,” urainya.
Namun, hakim juga memutuskan Sugiarto untuk membayar uang pengganti senilai hampir sama dengan kerugian negara, Rp 106 miliar. Dengan penangkapan itu maka, kerugian negara juga bisa kembali. ”Ini pentingnya penangkapan buronan ini,” ujarnya.

Menurutnya, penangkapan terhadap Sugiarto merupakan penangkapan ke-10 buronan selama 2019. Kejagung memiliki program penangkapan buronan (Tabur). ”Ternyata sangat efektif, sudah ada 10 buronan tertangkap,” ujarnya.

Yang juga menarik, pada hari yang bersamaan buronan ke-9 tertangkap. Yakni, Hari Liewarnata alias Apin, terpidana tipikor alat kedokteran RSUD Sanggau dengan kerugian Rp 2,7 miliar. ”Dia ditangkap di Jakarta Barat,” jelasnya.

Dengan penangkapan tersebut, Apin akan menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti dengan jumlah yang sama dengan kerugian negara dalam kasus tersebut.”Kami berupaya keras,” terangnya.

(idr/san)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *