Kasus Dugaan Korupsi, Polisi akan Menggarap Dirut PT Telkomsel

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus. (Fianda Sjofjan Rassat/Antara)

JAKARTA – Polda Metro Jaya akan menggarap dua pejabat tinggi PT Telkomsel pada Kamis (27/5) mendatang. Kedua akan dimintai keterangan oleh penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya laporan yang diterima pihak kepolisian terkait kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ya laporan polisi sudah masuk. Ini masih kami dalami,” kata Yusri di Jakarta, Senin.

“Rencana memang hari Kamis yang terlapor akan kami undang untuk klarifikasi ke Krimsus Polda Metro Jaya,” tambah dia.

Meski demikian, Yusri belum bisa menjelaskan secara perinci terkait duduk perkara yang sedang diselidiki oleh penyidik Polda Metro Jaya tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, kedua pejabat tinggi itu ialah Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Edi Witjara.

Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.

Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekitar jam 10.00 WIB.

Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi “new sales broadband” Telkomsel yang diduga tidak sesuai penerapan sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. (antara/jpnn)

Pos terkait