JAD Resmi Organisasi Terlarang

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membekukan organisasi Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Majelis hakim menyatakan JAD sebagai organisasi yang melakukan aksi terorisme di tanah air.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan vonis di PN Jaksel, Selasa (31/7), majelis hakim yang diketuai Aris Bawono memutuskan JAD yang dipimpin Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali sebagai organisasi terlarang. “Menetapkan, membekukan korporasi atau organisasi Jemaah Ansharut Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS,” kata Hakim Aris.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim tak hanya membekukan JAD. Sebab, majelis hakim dalam vonisnya juga memerintahkan JAD membayar denda Rp 5 juta. Menanggapi vonis majelis, Asludin Hatjani selaku kuasa hukum JAD menyatakan tak akan mengajukan banding. Sedangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.

Sebelumnya JAD disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas rangkaian aksi teror yang terjadi di berbagai daerah sejak awal 2016. Antara lain teror bom Thamrin (Jakarta Pusat), Kampung Melayu (Jakarta Timur), hingga Gereja Ouikumen Samarinda (Kalimantan Timur).

JPU mengajukan tuntutan ke majelis hakim agar membekukan JAD. Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menyatakan organisasi yang terafiliasi dengan ISIS atau Daesh atau ISIL atau IS itu sebagai korporasi terlarang.

Dengan adanya penetapan JAD sebagai organisasi terlarang, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku hal tersebut makin mempermudah tugas Korps Bhayangkara. Terlebih dalam hal pemberantasan teroris. “Tentunya akan memudahkan Polri untuk melakukan penindakan ke depan, mana orang atau kelompok terafiliasi dengan JAD,” ujar Setyo di Jakarta.

Dia menambahkan, sesuai dengan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, JAD telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Dengan demikian, semua orang yang berafiliasi dengan organisasi terlarang itu dapat ditindak tegas sesuai UU baru tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. “Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018, bisa ditindak secara hukum. Ini lebih memudahkan polri melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, JAD yang dipimpin Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali divonis terlarang dan langsung dibekukan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

 

(cuy/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *