Kendati demikian, ada kasus terkait lainnya yang justru proses penyelidikannya dihentikan. Anthon menyebut bahwa untuk proses penyelidikan laporan Rianto pada Senin (19/2) lalu tentang adanya penodongan tiga orang misterius, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Hal itu dilakukan karena setelah dilakukan pendalaman penyelidikan, polisi memastikan bahwa laporan itu hanyalah karangan belaka alias hoax.
“Banyak ketidaksesuaian antara penyelidikan dengan keterangan RY (Rianto, Red) saat melakukan laporan,” ujar mantan Kasatsabhara Polda Jatim itu.
Keputusan penerbitan SP3 itu, kata Anthon, didasarkan pada beberapa hal. Di antaranya adalah berdasarkan pada konfrontasi kebenaran dari delapan orang saksi yang sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, juga didasarkan pada hasil pra-rekonstruksi dan rekonstruksi. Semuanya ternyata tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh Rianto kepada pihak kepolisian.
Bahkan, dari hasil analisis rekaman CCTV milik pondok, tidak ditemukan adanya aksi penodongan tiga orang misterius seperti yang sempat diceritakan oleh Rianto.



