Hasto: PDIP Tak Akan Halangi Proses Hukum Harun Masiku

ERI KETERANGAN PERS: Hasto Kritiyanto di lokasi rakernas dan HUT PDIP di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Pusat, Minggu (12/1) (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

RADARSUKABUMI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. KPK bahkan telah mengimbau agar Harus segera menyerahkan diri.

Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partai tidak akan menghalangi proses hukum kepada Harun. Dia bahkan mendukung KPK yang mengintruksikan agar Harun segera menyerahkan diri.

Bacaan Lainnya

“Dorongan KPK kami dukung. Karena itu bagian dari kewenangan KPK. Tentunya sebagai warga negara, setiap warga negara punya tanggung jawab ketaatan terhadap hal tersebut,” kata Hasto di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1).

Di sisi lain, Hasto menilai PDIP menjadi korban framing dalam kasus tersebut. Menurutnya, persoalan Pergantian Antar Waktu (PAW) merupakan kedaulatan penuh partai. Sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Sehingga baik itu KPU maupun partai politik tidak bisa menegosiasikan proses PAW. Maka apabila ada pihak-pihak yang mengkomersialisasi terhadap legalitas PAW, harus menjadi fokus penegakan hukum.

“Persoalan PAW ada pihak-pihak yang melakukan negoisasi itu di luar tanggung jawab PDI Perjuangan. Partai akan melakukan tindakan berdasarkan instruksi ketua umum dan juga peraturan partai sebagaimana terus kami lakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1) kemarin. KPK kemudian membeberkan kronologis OTT tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI, menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *