Hakim Kesal, Saksi Novanto Mengaku Lulusan SMP

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi atas terdakwa Setya Novanto berlangsung cukup tegang. Majelis hakim yang memimpin sidang terlihat kesal atas respons dari Deni Wibowo, saksi yang dihadirkan terdakwa.

Dalam pemeriksaan di sidang itu saksi terlihat linglung berbelit-belit menjawab pertanyaan majelis hakim. Padahal dalam identitasnya Deni Wibowo itu merupakan Direktur PT Raja Valuta Asing, perusahaan yang membeli dolar Neni, Direktur PT Mekarindo Abadi Sentosa sejumlah USD 1,4 juta. Dia diduga meminta Neni untuk mengirimkannya ke rekening OEM Investment Pte Ltd.

Bacaan Lainnya

Ketika Ketua Majelis Hakim Yanto menanyakan kebenaran soal transaksi tersebut, Deni seperti orang linglung. “Dulu 2012. Waktu itu kan ke pribadi ke tempat Neni-nya. Saya lagi bingung, transaksi itu benarkah saya transfer ke sana,” katanya di hadapan Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (18/1).

Bentuk menyambungnya lagi jawaban Deni ketika hakim bertanya kemana uang tersebut dialihkan. “Rupiah,” jawabnya.

Jawaban itu membuat Hakim Yanto geram dan meminta Deni untuk menyimak pertanyaannya dengan jelas. Lantas jawabannya, “Bukan. Saya pendidikannya SMP.” jawab Deni.

“Pertanyaan saya sederhana kok?. Pernah kah (minta Neni kirim uang ke sebuah rekening?) Ni SD saja bisa (jawab). Pernah kah saudara jual beli valuta dengan Mekarindo ni?” tanya Hakim Yanto sedikit kesal.

Ditegaskan kembali kemana dia menyuruh Neni mengirimkan uang sebesar Rp 1,4 juta itu, Deni mengatakan lupa. Akhirnya Hakim Yanto pun mengakhiri pertanyaannya dan meminta agar Deni lebih santai. “Ya sudah kalau lupa kan ada bukti tertulis. Anda istirahat dulu, agak gemeter,” tukas Hakim Yanto.

Diketahui, persidangan dengan terdakwa Novanto kembali mengulik skema transaksi barter dollar ala Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Pada persidangan sebelumnya, Neni selaku Direktur PT Mekarindo Abadi Sentosa mengatakan dirinya pernah dititipkan uang dari money changer PT Raja Valuta untuk kemudian diteruskan ke rekening atas nama PT OEM Investment.

Jaksa KPK pun membacakan berita acara tentang adanya transaksi kepada OEM Investment dari money changer PT Mekarindo Abadi Sentosa yang mencapai USD 1,4 juta dalam beberapa tahap. Tahap pertama, money changer tempat Neni mentransfer USD 400.000, tahapan kedua senilai USD 1 juta.

OEM Investment merupakan perusahaan Made Oka Masagung, rekanan Novanto. Made Oka disebut turut menjadi pihak yang menampung uang terkait proyek e-KTP dari Johannes Marliem selaku vendor penyedia AFIS merek L-1, kepada Novanto.

Hal tersebut sebelumnya terungkap dalam surat dakwaan milik Novanto. Mantan ketua DPR itu didakwa menerima USD 7,3 juta terkait e-KTP, uang tersebut diterimanya melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

(dna/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *