Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Jadi Tersangka

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhamad Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya, KPK menemukan dua alat bukti permulaaan yang cukup adanya penerimaan uang suap yang dilakukan seorang pihak kontraktor terhadap keduanya.

“Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dilanjutkan gelar perkara tadi sore, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Tulungagung, terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Tulungagung dan penerimaan hadiah atau janji oleh Wali Kota Blitar, terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Blitar TA 2018. KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka, ” terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat(8/6) dini hari.

Bacaan Lainnya

Selain Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar, KPK penyidik KPK juga menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka, antara lain Agus Prayitno (swasta), Sutrisno (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupateng Tulungagung), Susilo Prabowo (swasta/kontraktor), dan Bambang Purnomo (swasta).

Sebagai pihak pemberi Susilo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 65 KUHPidana.

Sementara sebagai pihak penerima, terkait perkara Tulungagung, Syahri Mulyo, Agus Prayitno dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara terkait perkara Blitar, Muhamad Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya pada Rabu (6/6) Tim Satgas Penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar. Dalam operasi senyap tersebut, Tim KPK mengamankan sebanyak lima orang. Mereka antara lain Susilo Prabowo (kontraktor), Sutrisno (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung), Bambang Purnomo (swasta), Agus Prayitno (swasta) dan Andriani (istri Susilo Prabowo).

Dalam OTT Ini, dikabarkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar ikut terciduk. Namun, ternyata dikabarkan keduanya lolos dan kabur saat hendak ditangkap.

Selain mengamankan beberapa pihak yang diduga melakukan suapa menyuap, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Adapun barang bukti tersebut antara lain uang senilai Rp 2,5 miliar dalam pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan, bukti transaksi bank dan catatan proyek.

Ihwal adanya operasi senyap ini, awalnya pada pada Rabu (6/6) sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang dari Susilo ke Agung Prayitno melalui Andriani. Penyerahan dilakukan di kediaman Susilo di Blitar.

Setelah menerima uang sebesar Rp 1 miliar, Agung meninggalkan rumah Susilo. Saat hendak meninggalkan rumah tersebut, Agung langsung Tim KPK yang sudah menguntit pergerakan para pihak ini. Dalam penangkapan tersebut, tim menyita barang bukti uangsuap sebesar Rp 1 miliar yang dimasukkan dalam kardus. Tim juga mengamankan Andriani.

Pada hari yang sama, sebelumnya sekitar pukul 16.30 WIB, Susilo keluar rumah untuk mengambil uang sebesar Rp 1, 5 miliar dari Maybank untuk diberikan kepada Bambang Purnomo (diduga perantara Wali Kota Blitar) di sebuah toko milik Bambang di daerah Blitar.

Selanjutnya sekitar pukul 17.10 WIBSusilo kembali ke kediamannya. ( saat itu tim KPK berada di kediaman Susilo).

Selajutnya, sekitar pukul 18.00 WIB, Bambang tiba di rumah Susilo membawa duit Rp 1,5 miliar dalam kardus yang diakuinya diterima dari Susilo. Tim kemudian membawa Susilo, Bambang, dan Andriani ke Polres Blitar untuk dimintai keterangan.

Kemudian Agung dibawa ke Pendopo Pemkab Tulungagung, dan selanjutnya tim mengamankan Sutrisno (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung) sekitar pukul 17.39 WIB. Tim kemudian membawa keduanya ke Polres Blitar untuk dimintai keterangan. Usai para pihak ini dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tim membawa Susilo, Agung, Bambang dan Sutrisno ke markas KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, KPK pun akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. KPK menduga Susilo telah menyuap Bupati Tulungagung melalui Agung seebsar Rp 1 miliiar. Penyuapan dilakukan terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung 2018.

“Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar,” kata Saut. Susilo kata Saut, adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejal 2014-2018.

Selain menyuap Bupati Tulungaung, Susilo juga diduga menyuap Wali Kota Blitar melalui Bambang senilai Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar.

“Fee ini diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee 10 persen yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepad dinas,”pungkas Saut.

(ipp/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *