“Adapun barang bukti yang diamankan berupa lima paket sabu, 3 butir ekstasi, sebuah bong, dua unit handphone dan dua buah kartu ATM,” jelasnya.
Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
(ica/JPC)





