Aksi Sadis Kurniawan pada Perempuan PNS Berujung Penjara Seumur Hidup

RADARSUKABUMI.com – Dua terdakwa pembunuhan terhadap PNS di Palembang bernama Apriyanita, dituntut penjara seumur hidup.

Jaksa penuntut umum menganggap keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana dan mengubur korban dengan cor semen.

Bacaan Lainnya

Kedua terdakwa yakni Yudi Tama Redianto (41), selaku otak pembunuhan dan M Ilyas Kurniawan (26) selaku eksekutor.

Petikan tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Murni, pada persidangan telekonfrensi di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/5).

“Bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana seumur hidup,” ujar Murni, membacakan tuntutan.

Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Adi Prasetyo itu, JPU menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Yakni perbuatan kedua terdakwa sangat kejam, membunuh PNS Kementerian PU Balai Besar Palembang bernama Apriyanita (50) lalu mengubur jasadnya dengan cor semen.

Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Sebelumnya kedua terdakwa ditangkap personel Polda Sumatera Selatan pada 25 Oktober 2019.

Usai ditangkap terdakwa menunjukkan lokasi jasad Apriyanita yang dikubur dan dicor di TPU Kandang Kawat Palembang. Aksi keji keduanya berawal dari persoalan utang piutang.

Terdakwa Yudi mendatangi rumah korban, Apriyanita (50) di Jalan Sriwijaya Dwikora II, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, memakai mobil Kijang Innova warna hitam nomor polisi B 1559 FIS dengan maksud akan menyelesaikan permasalahan utang piutang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *